Mungkin dari beberapa orang masih kurang taun apa itu SIM B untuk pengendara apa. Hal itu sangat wajar karna adanya SIM tersebut tidak terlalu familiar dibanding dengan SIM A atau SIM C.
Seperti yang kalian ketahui bahwa SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi suatu dokumen yang penting untuk orang yang memiliki kendaraan.
SIM bukan hanya kartu identifikasi,tapi bisa menjadi kunci utama agar bisa berkendara secara legal. Terdiri dari 3 golongan SIM di indonesia termasuk SIM B ini.
- SIM B untuk pengendara apa?
Sepertinya sampai saat ini kita masih tidak tahu SIM B ini untuk pengendara apa, untuk itu saya punya jaawabannya. Nah SIM B itu adalah surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk oseorang pengendara roda 4 dengan kapasitas mesin dan muatan tertentu.
Adanya SIM B berlaku di seluruh wilayah indonesia dan dikeluarkan langsung oleh satuan lalu lintas kepolisian. SIM B sendiri terbagi menjadi 2 jenis SIM B1 dan SM B2.
Untuk SIM B1 pengemudi mobil harus membawa 3.500kg per orang sudah termasuk dengan barangnya. Sedangkan untuk SIM B2 pengemudi mobil haris membawa 1000kg perorang dengan barangnya.
- Jenis-jenis SIM B
Meskipun SIM ini tidak banyak diketahui untuk masyarakat,tetapi kalian juga wajib untuk mengetahuinya. Dari jenis SIM B tersebut ternyata masih terbagi dari beberapa jenis. Untuk pembagian tersebut adalah perorangan atau umum. Ini adalah penjelasan mengenai pembagian SIM B.
- SIM B perorangan.
Jenis SIM B perorangan dibagi menjadi 2 bagian,berikut penjelasannya.
- SIM B1
Jenis SIM B1 ini dipilih untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan penumpang ataupun barang yang beratnya lebih dari 3500kg. Ataupun jenis kendaraan yang biasannya menggunakan SIM ini adalah kendaraan angkutan barang atau bus perseorangan.
- SIM B2
Untuk SIM B2 sendiri dipakai untuk pengendara kendaraan alat-alat berat atau penarik. Contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng atau mengangkut beban yang beratnya maks 1000kg.
- SIM B untuk kendaraan umum.
Tidak hanya perorangan,terdapat juga SIM B untuk kendaraan umum yang sama dibagi menjadi 2 bagian.
- SIM B1
Jenis SIM B1 ini untuk kendaraan umum yang biasa dipakai oleh seorang pengendara yang mengemudi penumpang ataupun barang untuk kebutuhan komersil. Berat yang diizinkan anya untuk muatan hingga 100kg.
- SIM B2
Jenis SIM B2 ini untuk kendaraan umum yang dimiliki seorang pengendara kendaraan penarik. Untuk itu pengemudi kendaraan ini dengan gandengan dapat menggunakan SIM tersebut. Aturan muatan berat maks 1000kg. Kendaraan dari surat izin mengemudi ini sangat penting bagi pengendara kendaraan mobil. Tidak hanya SIM A dan SIM C saja, tetapi ada juga SIM B yang tidak kalah pentingnya.
Adapun aturan terkait dengan berat kendaraan maksimal yang mendapatkan izin adalah lebih dari 1000 kg. Untuk kepemilikan dari surat izin mengemudi ini sangatlah penting bagi para pengendara dan salah satunya adalah mobil. Selain dari SIM A dan SIM C, ada SIM B yang sama tidak kalah pentingnya bagi para pengendara.
Maka dari itu penting bagi para pengendara untuk mengurus kepemilikan dari surat izin mengemudi. Kita dapat mendapatkannya dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat, serta akan menjalankan beberapa test yang harus dilewati agar mendapatkan kelayakan untuk mengendarai kendaraan. Waktu pembuatan SIM relatif tidak begitu lama.