Otomotif

5 Motor Listrik Honda

Mengenal Motor Listrik Honda Mirip Vario, Mau Dijual di Indonesia?

Honda merupakan salah satu brand produsen otomotif populer dunia yang telah memproduksi banyak produk otomotif berkualitas dengan harga yang kompetitif.

Dari sekian banyak produk otomotif yang dibuatnya, salah satunya adalah motor listrik yang lebih ramah lingkungan.

Nah, dalam tulisan kali ini akan coba membahas tentang 5 motor listrik Honda sebagai berikut:

  1. Honda CUV-ES 1994

Sesuai dengan namanya motor listrik ini diluncurkan pada tahun 1990-an, dengan tampilan khas motor skutik pada zamannya yang memiliki kombinasi warna hijau dan putih.

Namun, motor listrik yang pertamakali mengaspal tahun 1994 ini hanya dijual kepada instasi pemerintah di Jepang saja sebanyak 200 unit.

Motor listrik dengan nama lain A-AF 36 ini menggunakan motor listrik DC brushless motor AF 36M berkekuatan 0,58 KW dengan torsi 8,8 Nm yang dipadukan dengan baterai berkapasitas 86,4V-20 Ah.

Motor listrik ini membutuhkan waktu 8 jam untuk mengisi baterai sampai penuh agar mampu menjelajah sejauh 61 km dengan kecepatan rata-rata 30 km/jam.

Harga motor listrik ini tidak diketahui karena sudah tidak diproduksi lagi.

  1. PCX Electric

PCX Electric bisa menjadi pilihan yang tepat bagi anda yang sedang mencari motor listrik besar.

Jika dilihat secara sekilas, bodi motor listrik yang satu ini memang mirip Honda PCX biasa. Namun, jika dilihat secara detail, desain bodi PCX Electric lebih trendy dan sporty.

Yang menariknya, skutik listrik ini sudah berhasil melewati uji coba bersama perusahan ojol untuk mengantar penumpang.

Sangat disayangkan, motor listrik ini belum launching resmi di Indonesia dan hanya tersedia dalam bentuk penyewaan saja untuk sementara waktu.

Untuk harga, PCX Electric dibanderol dengan harga kisaran Rp1,9 jutaan per bulan dengan minimal durasi sewa 1 tahun.

  1. Honda U-Be

Motor listrik yang hadir dengan desain futuristic mungil ini merupakan hasil kerja sama Honda dengan pabrikan Wuyang. Karena menggunakan jok single seat, motor listrik yang satu ini hanya muat untuk satu orang saja.

Motor listrik Honda U-Be memiliki bobot ringan hanya 54 kg saja sehingga diharapkan jarak tempuhnya bisa lebih jauh. Walaupun mungil, desain deknya cukup luas sehingga pengendara dapat menyimpan barang-barang.

Motor listrik ini tersedia dalam tiga pilihan jenis baterai, yaitu 48V-15Ah, 48V-20Ah, dan 48V-24Ah. Masing-masing baterai punya jarak tempuh yang berbeda, mulai dari 55 km, 70 km, dan 85 km.

 Untuk performa, motor listrik Honda U-Be memiliki kecepatan maksimum hingga 25 km/jam.

Untuk harga, motor listrik Honda U-Be dibanderol dengan harga Rp 7 jutaan.

  1. Honda U-GO

Honda U-GO sudah launching di Negara asalnya pada Agustus 2021 yang lalu. Kabarnya, kini juga akan dipasarkan di China dan India. Begitupun di Indonesia, namun belum diketahui secara pasti kapan akan dirilisnya.

Jika dilihat dari tampilan, bodi motor listrik ini terkesan mungil dengan desain futuristik. Bobotnya hanya sekitar 83 kg saja dengan jarak tempuh mencapai hingga 130 KM dengan kecepatan 53 KM/jam.

Untuk harga, Honda U-GO dibanderol dengan harga sekitar Rp17,3juta pada varian tertingginya.

  1. Honda EM 1 e:

Dalam gelaran GIIAS 2023, PT Astra Honda Motor (AHM) akhirnya resmi meluncurkan motor listrik Honda EM1 e: yang dibanderol dengan harga Rp40-Rp45 juta.

Harga Motor Listrik pertama dari jenis ini terdiri dari harga motor listrik Honda EM1 e: seharga Rp30-Rp33 juta dan baterai Mobile Power Pack (MPP) Rp10-Rp12 juta.

Jika nantinya mendapatkan subsidi dari pemerintah, motor listrik ini harganya akan jauh lebih murah, yakni Rp33 juta sampai Rp35 juta.

Istilah Dalam Polis Asuransi Mobil di Indonesia

Mcraega – Lagi bimbang pelajari isi polis asuransi motor ataupun asuransi mobil di Indonesia? Banyak nemuin istilah- istilah yang jauh dari sering di dengar ya? Kadangkala ketidakpahaman hendak sebutan dalam polis asuransi membuat kita malas buat mempelajarinya.

Terus, malu pula cerewet sama petugas asuransinya buat mengartikan istilah- istilah itu. Belum lagi jika polis asuransi mobil All Risk yang plus- plus. Catatan istilahnya tentu kian panjang.

Saat sebelum lebih jauh lagi, lebih baik awali dengan penafsiran bawah polis asuransi dulu. Polis asuransi merupakan dokumen tertulis yang berisi konvensi antara pihak penanggung( asuransi) dengan pihak tertanggung( nasabah). Dokumen ini memerinci apa saja yang ditanggung pihak asuransi kepada tertanggung dalam perihal ini nasabah. Istilahnya, seperti kontrak lah.

Sehabis ketahui apa itu polis asuransi, saat ini saatnya mengenali istilah- istilah yang umum ada dalam polis asuransi motor.

1. Kendaraan bermotor

Kendaraan bermotor ini merupakan seluruh perihal yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, baik tipe serta aksesorinya, yang jadi obyek yang dijaminkan pihak asuransi.

2. Harga pertanggungan

Merupakan nilai beli kendaraan bermotor dikala dibuatnya polis asuransi motor. Harga ini tercantum dalam polis asuransi serta jadi batasan maksimum tanggung jawab pihak asuransi.

3. Harga pasar, dalam polis asuransi mobil di Indonesia

Merupakan nilai jual kendaraan bermotor yang jadi objek jaminan itu di pasaran yang bisa diperoleh nasabah( tertanggung).

4. Asuransi kendaraan bermotor

Ialah pertanggungan atas kendaraan bermotor yang mengacu pada syarat, persyaratan, serta pengecualian yang tertulis dalam PSKABI( Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia serta Asosiasi Asuransi Universal Indonesia( AAUI).

PSKABI jadi polis standar yang jadi acuan untuk segala pelakon industri asuransi di Indonesia dalam menawarkan produk asuransinya.

5. Premi

Nilai duit yang dibayarkan tertanggung kepada pihak penanggung selaku imbalan atas layanan jaminan yang diberikan. Pembayaran premi asuransi dapat dicoba sekalian yang berlaku selama tahun ataupun bulanan. Nilai ini di luar bayaran administrasi serta bea materai.

6. Total Loss

Pihak penanggung( asuransi) menjamin seluruh kerugian ataupun kehancuran yang terjalin hingga 75 persen ataupun atas kehabisan kendaraan bermotor yang jadi obyek pertanggungan.

7. All Risk

Pihak penanggung asuransi mobil all risk menjamin sebagian serta seluruh kerugian atas risiko- risiko yang dipastikan dalam PSKABI.

8. Jumlah Ubah Rugi Indeminity

Ialah jumlah penggantian yang diberikan pihak asuransi kepada tertanggung atas kerugian yang dialami bersumber pada harga pasar sesaat saat sebelum terbentuknya kerugian yang dirasakan tertanggung. Jumlah penggantian itu didapat sehabis dikurangi dengan resiko sendiri( deductible) sebagaimana yang tercantum dalam polis.

9. Deductible ataupun efek sendiri

Merupakan nilai yang jadi beban dari pihak tertanggung( nasabah) dalam tiap kerugian ataupun kehancuran yang diperhitungkan dari jumlah ubah rugi.

10. Endorsement

Merupakan perjanjian asuransi yang diterbitkan pihak kedua dengan persetujuan pihak awal buat mengganti polis asuransi.

11. SPPA( Pesan Permintaan Penutupan Asuransi)

Merupakan pesan tertulis dari tertanggung( nasabah), kepada pihak asuransi buat menanggung pertanggungan yang mendahului pengeluaran polis menimpa sudah berlakunya perjanjian asuransi.

Pendek kata, tertanggung berhak mengajukan klaim walaupun polis asuransi itu belum dipegangnya. Sebabnya, perjanjian asuransi berlaku semenjak tercapainya kata setuju antara tertanggung serta penanggung walaupun polis asuransi belum diterima tertanggung.